Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar
HATIPENA.COM – Selama ini saya sering mengangkat koruptor dari luar. Eh, daerah sendiri rupa ada juga. Malu sebenarnya. Biar adil, ada trio koruptor dari Bumi Khatulistiwa yang sedang diuber-uber Kejati Kalbar. Yok, kita simak kisah epiknya.
Di sebuah negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan, ada kisah begitu absurd. Sampai bikin tukang cilok di pinggir jalan geleng-geleng kepala. Ini kisah tentang tiga pria yang dulunya adalah penguasa di Bank Kalbar. Dr Samsir Ismail MM, Drs Sudirman HMY MM, dan M. Faridhan, bankir bergerar tinggi, nama-nama yang dulu terpampang gagah di ruang rapat, kini terpampang sebagai buronan.
Ceritanya bermula pada 2015, ketika tanah seluas 7.883 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, dibeli dengan harga fantastis, Rp 99,17 miliar. Ya, sembilan puluh sembilan koma satu tujuh miliar. Sebuah angka yang bisa bikin rakyat biasa berpikir, “Tanah apa ini? Bisa jadi portal ke dimensi lain?” Tapi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar menemukan sesuatu yang lebih epik, ada kelebihan pembayaran Rp 30 miliar!
Tiga orang ini lalu ditahan di Rutan Pontianak. Mereka menghabiskan lebih dari sebulan di balik jeruji besi. Bayangkan,wak! Dari ruang kantor ber-AC ke sel yang hanya punya kipas angin butut. Itu kalau ada. Pastinya pengalaman yang tidak diinginkan. Tapi siapa sangka? Mereka menempuh jalur praperadilan. Mereka menang. Mereka keluar. Mereka kembali menghirup udara kebebasan sambil mungkin tersenyum tipis dan berkata, “See you never.”
Tapi dunia tidak seindah itu. Kejati Kalbar tidak tinggal diam. Bukti baru ditemukan, lebih kuat dari sebelumnya. Mereka dipanggil. Secara resmi. Pakai surat tercatat. Pakai pengumuman media massa. Tapi mereka? Tidak ada. Tidak hadir. Tidak menjawab. Mereka lenyap lebih cepat dari sinyal Wi-Fi di pedalaman.
Maka, status mereka berubah. Dari mantan tahanan, menjadi buronan. DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO).
Mungkin mereka sekarang sedang di suatu tempat, menikmati kopi mahal, membaca berita tentang diri mereka sendiri. Atau mungkin mereka memakai kacamata hitam, berjalan pelan di bandara, merasa seperti tokoh utama film mata-mata yang harus menghilang dari radar.
Yang bikin kisah ini lebih dramatis, mereka tidak sendirian. Kasus ini juga menyeret Paulus Andy Mursalin, anggota DPRD Provinsi Kalbar, yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Sekarang, Kejati Kalbar menyerukan panggilan kepada seluruh masyarakat. Bukan sekadar pengumuman biasa, tapi ajakan serius, “Kalau lihat mereka, segera laporkan!” Bisa lewat Instagram @pidsus.kejatikalbar. Bisa juga langsung telepon Mas Arif di 085766229269 atau Mbak Leni di 081292521398.
Bayangkan lagi, wak! Ini bukan sembarang buronan. Ini bukan maling ayam yang kabur ke kebun pisang. Ini kasus Rp 30 miliar yang menguap entah ke mana. Sementara rakyat harus jungkir balik menabung bertahun-tahun buat beli sepetak tanah, ada yang bisa “kelebihan bayar” miliaran seperti nyasar masuk troli belanjaan.
Tapi hukum itu lucu. Kadang, yang kecil ditindak cepat. Yang besar? Bisa melenggang santai. Tapi tidak kali ini. Kali ini, Kejati Kalbar sudah pasang mata. Mereka tak akan berhenti sampai menemukan trio buronan ini.
Untuk para buronan yang mungkin sedang membaca ini dari suatu tempat rahasia, “Selamat bersembunyi. Waktu kalian semakin habis.” (*)
#camanewak