Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600

PB PGRI Tegas: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

March 20, 2025 05:54
IMG-20250320-WA0014

Wijaya Kusumah/Omjay

HATIPENA.COM – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus oknum guru yang memproduksi konten video syur. PB PGRI menyatakan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru.

Kasus Oknum Guru Salsa dari Jember

Kasus ini bermula ketika oknum guru Salsa dari Jember terungkap telah memproduksi lebih dari 20 konten video syur. Konten video tersebut telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di kalangan orangtua siswa.

PB PGRI: Tidak Membela Oknum Guru yang Melanggar Kode Etik

PB PGRI telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru. PB PGRI menyatakan bahwa tindakan oknum guru tersebut telah merusak citra dan martabat guru, serta telah menimbulkan kerugian bagi siswa dan masyarakat.

Kode Etik Guru Harus Ditegakkan

PB PGRI menyatakan bahwa kode etik guru harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan tegas. Kode etik guru adalah standar moral dan etika yang harus diikuti oleh guru dalam menjalankan profesinya. Pelanggaran terhadap kode etik guru dapat merusak citra dan martabat guru, serta dapat menimbulkan kerugian bagi siswa dan masyarakat.

Kesimpulan

PB PGRI telah mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus oknum guru yang memproduksi konten video syur. PB PGRI menyatakan bahwa mereka tidak akan membela oknum guru tersebut karena telah melanggar kode etik guru. Kode etik guru harus ditegakkan dan dilaksanakan dengan tegas untuk menjaga citra dan martabat guru, serta untuk melindungi siswa dan masyarakat.(*)