Dr. Wendy Melfa | Penulis
Akademisi UBL dan Pegiat Ruang Demokrasi (RuDem)
‘MENIMBANG’ PUTUSAN MK
HATIPENA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menjadi topik dialektika naratif pada tulisan ini adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 yang pada pokoknya: menganulir frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri.
Konsekuensi atas putusan tersebut adalah, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Terdapat 4.351 anggota kepolisian yang saat ini menempati jabatan di luar Kepolisian (Kompas, 15/9/25) akan menerima konsekuensi secara langsung atas Putusan 114 MK ini, dan secara tidak langsung tentu saja ‘berdampak’ bagi character building performa lembaga Polri kedepan dalam tata kelola penempatan personelnya untuk tidak (dapat) lagi ditempatkan dalam jabatan di luar Polri.
Sejumlah ahli dan pengamat pun mempunyai pandangan ‘beragam’ sebagai perisai argumen a contrario, dari yang menyatakan Putusan MK 114 tidak berlaku surut, penempatan anggota Polri existing pada jabatan di luar Kepolisian dengan disandarkan pada UU 20/2023 tentang Apartur Sipil Negara, dan juga ada yang menyatakan karena Polri adalah sipil, maka tidak mengapa menempati jabatan sipil pada jabatan ASN.
Berbagai fenomena tersebutlah yang membuat Polri nampak ‘enggan dan malu-malu’ untuk belum segera patuh pada putusan MK 114 yang bersifat final and binding tersebut.
Riwayat Lalu Asbab
Pemilu 1999 di era reformasi yang diantaranya menghasilkan MPR dengan TAP MPR VII tahun 2000 dalam Pasal 10 Ayat (3) menyatakan: ‘bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian’.
Pun demikian bunyi ketentuan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan: ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’.
Secara konstitusional keberadaan Polri ditegaskan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara.
Dengan demikian sesungguhnya bahwa berdasarkan landasan konstitusional maupun operasionalnya dinyatakan clear bahwa Kepolisian adalah alat negara, yang apabila menduduki jabatan di luar kepolisian dirinya harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Kekacauan dan bias hukum muncul karena adanya ketentuan “penjelasan” dari pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 dengan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri”, dan ini dapat dimaknai serta dijadikan ‘exit door’ sepanjang mendapat penugasan dari Kapolri, maka anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian.
Frasa yang menimbulkan ‘kekacauan’ hirarki hukum inilah yang kemudian ditertibkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan frasa tersebut tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945 melalui Putusan MK 114.
Di samping alasan yuridis tersebut, terdapat juga alasan sosiologis dan alasan praktis, hal mana sejumlah anggota Polri yang menduduki jabatan di luar Kepolisian tersebut selama ini telah ikut berkompetisi dengan para ASN yang sesungguh berpeluang untuk menduduki jabatan tersebut.
Padahal dirinya masih anggota aktif Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya dalam jabatan tersebut secara norma dapat bertindak menurut penilainya sendiri (Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian RI), tentu saja hal ini dikhawatirkan dapat memunculkan ‘loyalitas ganda’ dalam pelaksanaan tugasnya pada kedudukan jabatan di luar kepolisian.
Sementara argumentasi yang disandarkan pada UU ASN itu sendiri, setelah dibaca ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tentang Apartur Sipil Negara, menyatakan: ‘Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Kepolisian Republik Indonesia’.
Ketentuan UU ASN justru menegaskan bahwa pengaturannya me-refer kepada UU Kepolisian, artinya kembali pada ketentuan sebagaimana dinyatakan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian.
Konsekuensi Negara Hukum
Kelembagaan MK memiliki wewenang konstitusional yang bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final …”. Rumusan tersebut menjadikan landasan sekaligus terkandung makna konsekuensi konstitusional bagi bangsa ini dalam menjalankan fungsi-fungsi lembaga negara.
Sesungguhnya Kepolisian tidak memiliki ruang untuk menterjemahkan lain isi atas bunyi Putusan MK 114 tersebut, dan tidak ada pilihan lain untuk tegak lurus menjalankannya, seketika sejak Putusan itu dibacakan secara terbuka dalam persidangan MK dimaksud bahkan.
Kepatuhan menjalankan Putusan MK adalah cermin kepatuhan terhadap ketentuan konstitusi yang hal ini mengandung makna bernegara secara konstitusional, demikian juga narasi sebaliknya dapat dilekatkan terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Inilah konsekuensi Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
Secara sisiologis, ketidak patuhan terhadap hukum akan menimbulkan kekacauan hukum, hal ini dapat menjadi ‘referensi negatif’ bagi masyarakat yang dapat menciptakan dan menjadi contoh ketidak teraturan, dan kepatuhan terhadap hukum dan pemerintahan. (*)