HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600

Demokrasi: Refleksi, Masa Depan, dan Arah Pembenahan

November 20, 2025 10:34
IMG-20251119-WA0095

(Bagian 2 dari 2 tulisan)

Dr. Wendy Melfa | Penulis
Akademisi, Pegiat Ruang Demokrasi (RuDem)

PEMBENAHAN DEMOKRASI

HATIPENA.COM – Demokrasi Indonesia eksisting tetap memerlukan perbaikan untuk menuju tatanan demokrasi yang relatif lebih baik lagi, tentu mengikuti dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakatnya. Hal itu dapat diupayakan dengan;

(1) Penguatan dan pelembagaan nilai-nilai demokrasi pada institusi demokrasi; (a) penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), hal ini dirasa penting karena diharapkan para penyelenggara yang menjadi garda terdepan yang mengutamakan nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya.

Akan menjadi kontra produktif bagi pembangunan demokrasi manakala pereduksian nilai-nilai demokrasi itu dihadirkan dari penyelenggara Pemilu. (b) perbaikan sistem politik yang tidak kompatibel terhadap perkembangan demokrasi itu sendiri, hal ini dapat diawali melalui perbaikan perundangan bidang Pemilu dan Partai Politik yang dapat lebih mendorong pertumbuhan demokrasi secara substansial. (c) proses dan produk legislasi yang berbasis partisipatif juga aspirasi publik.

(2) Infrastruktur demokrasi berupa pendidikan dan literasi politik juga hal yang dapat mendorong percepatan pertumbuhan demokrasi, di antaranya (a) pengintegrasian pada pendidikan demokrasi di sekolah dan kampus-kampus, ini merupakan anti tesis dari rezim kekuasaan sebelumnya yang ‘mengharamkan’ demokrasi untuk menjamah sekolah dan kampus.

Tentu kita membutuhkan tunas muda bangsa yang mengecap pendidikan untuk sejak dini mengenal dan bahkan dapat memberi muatan intelektual dan akademik dalam atmosfer pertumbuhan demokrasi. (b) mendorong kemajuan literasi digital dalam upaya menangkal hoaks dan ujaran kebencian. (c) terbangunannya kesadaran politik berbasis nilai yang mengedepankan visi dan kapasitas, dan bukan transaksional yang bermotif kapitalisasi nilai demokrasi dalam arti sempit.

(3) Law enforcement reform terus disemangati terutama dalam antisipasi praktik-praktik korupsi dan pengungkapannya agar menimbulkan efek jera dalam pencegahan penegakan hukum koruptif melalui (a) perkuat pengawasan publik dan peningkatan integritas aparat penegak hukum khususnya dalam penanganan kasus korupsi, (b) penegakan hukum secara tegas dan transparan terutama terhadap pelaku politik yang korup, (c) mendorong independensi dan profesionalisme lembaga peradilan untuk mewujudkan keadilan substantif.

(4) Demokrasi juga patut untuk disertakan pemanfaatan teknologi dan digitalisasi, diantarnya bagaimana ditingkatkan e-governance dan transparansi data publik. Pengambilan kebijakan pemerintah juga perlu pelibatan dan penguatan partisipasi masyarakat melalui e-participation.

(5) Etik dan moral politik sebagai cultur demokrasi merupakan hal yang secara integral dari bagian pembangunan demokrasi, bagaimana sikap santun, dialogis, inklusif dengan berorientasi pada kepentingan publik dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai etik demokrasi Indonesia.

Kita harus meyakini bahwa pertumbuhan demokrasi Indonesia menuju arah demokrasi substantif dan bukan hanya sekedar prosedural demokrasi, tegaknya hukum dan penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta tidak melupakan tujuan dari hadirnya demokrasi itu sendiri yaitu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat yang menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta mencapai peningkatan kesejahteraannya. (*)

*) Artikel pada Seminar Nasional “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”, DKPP – FH Unila 14/11/25

Berita Terkait