(Bagian 1 dari 2 tulisan)
Dr. Wendy Melfa | Penulis
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
DEMOKRASI PASCA 1998
HATIPENA.COM – Setelah melewati dua periode rezim pemerintahan orde lama dan orde baru, pada rezim pemerintahan pasca reformasi 1998, perkembangan demokrasi Indonesia mengalami kemajuan yang cukup berarti dalam perspektif pembangunan demokrasi. Dengan hadirnya sistem multi partai yang merupakan refleksi dari Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dengan budaya, etnis, suku, agama, latar belakang politik yang dapat diakomodir penyaluran aspirasi politiknya melalui berbagai Partai Politik.
Kita ketahui bahwa Partai Politik menjalankan di antara fungsinya mengagregasi kepentingan politik dan memperjuangkannya sebagai aspirasi politik.
Kebebasan berpendapat dan juga diikuti dengan ‘kebebasan’ pers ikut menandai perkembangan yang baik dalam perkembangan demokrasi kontemporer. Meskipun dalam perjalanannya ‘kebebasan’ pers juga harus ‘menyesuaikan’ dengan kekuatan ekonomi (oligarki), dikaitkan dengan kemampuan dirinya sendiri sebagai pers dalam membiayai kebutuhan dan kelangsungan usaha pers dan tanggungan sejumlah karyawannya.
Setidaknya kebebasan pers tersebut sudah tertuang pada regulasi yang mengatur kehidupan pers, serta tidak diwarnai aksi ‘bredel’ dari kekuasaan pemerintah sebagai akibat/ konsekuensi dari penggunaan kebebasan persnya.
Hak kebebasan ekspresi menyampaikan pendapat, juga diiringi kebebasan berkumpul dan berserikat sebagaimana dijamin Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, juga telah menumbuhkembangkan hadirnya kelompok-kelompok sipil dan menengah, kelompok kritis, lembaga swadaya masyarakat (LSM). Selain itu juga beragam entitas loyalis pada kelompok atau warna tertentu, kesemuanya ini menjadi ciri perkembangan demokrasi Indonesia pasca reformasi 1998.
Di samping ciri tersebut, di saat yang bersamaan juga hadirnya tantangan demokrasi kontemporer Indonesia, diantaranya:
(a) Politik uang dan politik transaksional, Pemilu yang merupakan cara berdemokrasi untuk memilih dan melegitimasi kekuasaan pemerintahan, turut berdaulatnya rakyat dalam menentukan arah pembangunan bangsa melalui program kampanye dan perwakilan lembaga politik hasil Pemilu.
Selain itu, juga sarana evaluasi bagi kepemimpinan dan pemerintahan sebelumnya, ternodai oleh maraknya poltik uang dan politik transaksional, kemenangan Pemilu bukan lagi menjadi ukuran keunggulan visi, kapasitas, dan program dalam mengkonsolidasi kekuatan dukungan rakyat, tetapi tergantikan dengan kekuatan oligarki dan ekonomi yang berikutnya menukar suara rakyat dengan kekuasaan politik oligarki dan politik dinasti.
Keadaan ini tentu akan mengancam penyelengaraan kedaulatan rakyat itu sendiri dan dapat menyebabkan ‘moral hazard’ yang mengancam integritas Indonesia sebagai bangsa.
(b) Polarisasi masyarakat, semangat kebebasan berserikat dan berkumpul, diikuti dengan kebebasan berpendapat, terkadang juga dapat menyebabkan polarisasi masayarakat yang diikuti dengan fanatisme dan atau identitas kelompok yang berlebihan, dapat mendorong pada titik nadir pada ancaman rasa persatuan kita sebagai bangsa, tentu saja keadaan ini sesuatu yang kontraproduktif bagi perkembangan demokrasi kita.
(c) Supremasi penegakan hukum yang berkeadilan dirasa masih terdapat kelemahan, hukum bukan saja ditempatkan pada fungsi sebagai sarana menjaga ketertiban dan keseimbangan dalam lapangan praktik demokrasi, tetapi juga hukum sebagai alat untuk menata kehidupan sosial, termasuk menata kehidupan demokrasi yang lebih baik (Roscoe Pound).
(d) Kualitas partisipasi publik yang masih harus diperkuat, bukan saja kualitas partisipasi pada Pemilu, tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.
Refleksi dan Tantangan Demokrasi
Kemajuan demokrasi Indonesia juga dapat ditandai dengan adanya Pemilu secara langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, kemudian diikuti juga pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak hadirnya UU 32/ 2024.
Meskipun dalam penyelenggaraannya banyak menimbulkan masalah-masalah hingga menyisakan residu diskursus pada pilihan opsi apakah sistem Pilkada langsung tersebut akan diteruskan, atau diubah menjadi Pilkada dengan demokrasi perwakilan (dipilih oleh DPRD), opsi mana yang akan menjadi pilihan akan ditentukan pada revisi UU Pemilu berikutnya. Diskursus tersebut sebagai refleksi dari suburnya praktik politik uang, oligarki politik, dan politik dinasti.
Hal berikutnya yang merupakan refleksi sekaligus sebagai tantangan demokrasi kontemporer satu sisi terdapat kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, namun pada sisi lainya terdapat penurunan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang hanya mengedepankan formalitas, tanpa kesejahteraan.
Kebebasan berpendapat juga diwarnai dengan fenomena buzzer dan berita hoaks yang terkadang melampaui substansi kebenaran informasi. Bahkan dengan kuantitas keterlibatan buzzer dalam mem-framming atau design informasi, kebenaran hakiki sebuah informasi menjadi terabaikan. Publik kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar, bahkan terkooptasi oleh kepentingan informasi yang dimainkan buzzer dan berita hoaks.
Lemahnya penegakan hukum juga masih menjadi refleksi demokrasi Indonesia, utamanya pada pengungkapan kasus-kasus korupsi dan ketidakadilan.
Mengutip hasil survei indikator yang dirilis tanggal 27/5/25, penegakan hukum secara umum dinilai baik (31,2 %), sedang (25,4 %), dan buruk (27,7 %), sementara penilaian terhadap kondisi pemberantasan korupsi secara nasional dinilai baik (29,9 %), sedang (22,6 %), dan buruk (23,7 %).
Dari hasil survei tersebut dapat dimaknai bahwa persepsi publik terhadap penegakan hukum dan pengungkapan kasus korupsi ekspektasinya masih relatif berimbang antara penilaian kondisi baik dan buruk, dan kedua persepsi tersebut masih dibawah 50 % reponden, yang menurut metode survey dapat dipersepsi mewakili masyarakat Indonesia. (bersambung)
*) Artikel pada Seminar Nasional “Integritas Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia”, DKPP – FH Unila 14/11/25