Oleh : Kuldip Singh | Penulis
HATIPENA.COM – Tidak ada konglomerat di negeri ini yang benar-benar membayar pajak sebagaimana rakyat kecil membayar pajak. UMKM, karyawan, dan pengusaha mikro—yang setiap hari bergumul dengan kebutuhan hidup—justru menjadi penopang utama penerimaan negara. Mereka membayar pajak di muka, dipotong otomatis, dikejar hingga ke rupiah terakhir.
Sementara itu, para pemilik modal besar hidup di dunia paralel: bebas menerapkan skema penghindaran pajak yang canggih, lintas yurisdiksi, dan sulit dijangkau oleh otoritas pajak kita. Struktur ini bukan kebetulan; ia adalah arsitektur ketimpangan fiskal yang dibiarkan berlangsung terlalu lama.
Negara-negara anggota OECD dalam program BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) telah lama mengidentifikasi bagaimana korporasi besar mengikis basis pajak melalui manipulasi transfer pricing, pengalihan laba ke negara pajak rendah, penggunaan perusahaan cangkang, serta skema hutang antar-perusahaan yang direkayasa. Indonesia ikut menandatangani komitmen BEPS, tetapi implementasinya jauh tertinggal.
Di saat dunia bergerak maju membangun transparansi beneficial ownership dan pelaporan pajak per entitas, kita masih berkutat pada perdebatan lama: apakah perlu amnesti pajak jilid tiga?
Sebelum bicara kebijakan, kita harus mengakui fakta di lapangan. Trik penghindaran pajak para konglomerat sudah menjadi pakem operasi korporasi besar. Mereka memindahkan laba melalui transfer pricing, membuat perusahaan lokal tampak merugi melalui utang berbunga tinggi dari anak usaha di luar negeri (thin capitalization), menggelembungkan biaya royalti merek, memanipulasi valuasi aset tak berwujud, dan mengalihkan keuntungan ke perusahaan cangkang di Singapura, Mauritius, hingga British Virgin Islands.
Di sektor komoditas, praktik misinvoicing begitu massif: nilai ekspor dikecilkan, nilai impor digelembungkan. Hasilnya jelas—negara kehilangan triliunan, rakyat kehilangan layanan publik.
Dan jika ada yang masih menganggap ini sekadar teori, lihatlah apa yang terjadi belakangan ini. Kejaksaan Agung mencekal Victor R. Hartono, Direktur Utama Djarum Grup, dalam penyidikan dugaan manipulasi pajak perusahaan periode 2016–2020.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, kasus ini membuka mata publik: pola-pola penghindaran pajak oleh korporasi besar bukan mitos. Ia nyata. Ia sistemik. Ia terjadi pada level tertinggi ekonomi kita. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa persoalan pajak terbesar bangsa bukan pada pedagang bakso yang terlambat lapor SPT, melainkan pada konglomerasi yang kekuatan finansial dan politiknya jauh melampaui kapasitas pengawasan negara.
Karena itu, gagasan amnesti pajak selalu salah arah. Setiap kali amnesti digelar, pesan moralnya jelas: yang taat dianggap bodoh, yang curang diberi pengampunan. Inilah pondasi runtuhnya kepercayaan fiskal rakyat. Pemerintah boleh bicara soal peningkatan tax ratio, tetapi rakyat bertanya: mengapa yang dikejar selalu yang kecil? Mengapa yang disasar selalu wajib pajak yang tidak punya kuasa melawan?
Sikap tegas Menkeu Purbaya yang menolak amnesti pajak berikutnya patut diapresiasi sebagai langkah awal pemulihan wibawa fiskal negara. Namun penolakan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: dari mengejar yang lemah menjadi menjerat yang kuat. Bukan memelihara siklus pengampunan, tetapi membangun rezim penegakan hukum fiskal yang kredibel, modern, dan tidak bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan modal.
Karena itu, pemerintah harus berani mengambil langkah-langkah strategis yang direkomendasikan OECD–BEPS: pengawasan lintas yurisdiksi, pelaporan pajak per entitas (CbCR), transparansi beneficial ownership, audit agresif terhadap transaksi afiliasi, serta pembentukan unit intelijen pajak yang benar-benar independen. Langkah ini wajib disertai keberanian politik untuk mengusut skandal fiskal yang melibatkan konglomerasi besar, bukan berhenti pada level menengah.
Kasus pencekalan Victor Hartono harus dibaca sebagai momentum, bukan insiden. Momentum untuk menegaskan bahwa negara tidak dapat lagi dikelola berdasarkan rasa takut kepada konglomerat. Momentum untuk mengembalikan keyakinan rakyat bahwa hukum fiskal tidak tunduk kepada mereka yang memiliki akses dan kekuasaan. Momentum untuk menutup bab kelam negara yang selama ini membiarkan sebagian kecil elite menguasai kekayaan nasional sembari menolak berkontribusi kepada fiskus.
Rakyat kecil sudah membayar pajaknya. UMKM sudah membayar pajaknya. Karyawan sudah membayar pajaknya. Kini giliran negara memastikan bahwa mereka yang paling menikmati keuntungan dari perekonomian Indonesia juga membayar pajaknya secara adil. Dan itu hanya mungkin jika pemerintah berani menegakkan hukum pada pusat kekuasaan ekonomi—bukan hanya pinggirannya. (*)