Abustan | Penulis
Dosen/Pengajar Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta
HATIPENA.COM – Salah satu nama yang ditabalkan Pemerintah Indonesia sebagai pahlawan nasional terbaru tahun ini adalah Mochtar Kusumaatmadja. Lelaki yang kerab tampil sederhana dengan senyum tipis selalu menghiasi wajahnya adalah merupakan tipikal otentik dari figur yang dikenal sangat “piawai” dalam mencairkan suasana dalam suatu perundingan yang amat serius bahkan sering menegangkan.
Maka dari situlah, ia dikenal banyak berperan
dalam perundingan internasional, terutama dengan negara-negara tetangga mengenai batas darat dan batas laut teritorial.
Tercatat pada sidang PBB menjadi wakil Indonesia di Jenewa dan New York. Tak dapat dipungkiri telah mengakselerasikan diri dalam berbagai peran dan dalam konsep “Wawasan Nusantara” terutama terkait menetapkan batas laut teritorial.
Bapak Hukum Indonesia
Karirnya tak bisa dibendung, terus melejit dan di era pemerintahan Soeharto menjadi Menteri Kehakiman ke-16 dalam masa jabatan 22 Januari 1974 sampai 29 Maret 1978. Lalu, tantangan pengabdian terus mendapat ujian, ketika ia ditunjuk menjadi Menteri Luar negeri Indonesia ke-12 dari tahun 1978 sampai dengan 1988. Setelah melewati waktu yang panjang barulah digantikan oleh Menlu baru Ali Alatas.di era pemerintahan Orde Baru.
Pergantiannya terasa sekali, ketika kita tak melihat sosok yang selalu tampil memberikan penjelasan yang acap kali dengan argumentasi jernih dan penjelasan yang jelimet.
Tentu saja, tak terkecuali “wejangan” dari perkembangan hukum di Indonesia, selalu diingatkan dalam penggunaan kekuasaan harus selalu ada landasan hukumnya dan dalam kerangka batas-batas yang ditetapkan hukum.
Artinya, agar suatu hukum dapat berjalan dengan baik, harus diperlukan suatu kekuasaan untuk melaksanakannya. Akan tetapi, dilain pihak justru seringkali kekuasaan itulah yang terkadang “memporak-porandakan” hukum, yakni jika kekuasaan tidak dibatasi ketat oleh hukum.
Sebab, kekuasaan selalu mempunyai kecenderungan disalahgunakan, seperti bunyi adagium terkenal dari Lord Acton: “power tends to corrupts and absolute power corrupts absolutely.”
Hal tersebut, selaras apa yang sering diucapkan oleh Mochtar Kusumaatmadja : Bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan sedangkan kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman.
Itulah sebabnya, dalam biografi singkatnya diberi julukan sebagai “Bapak Hukum Indonesia”. Terlebih definisi tentang hukum sangat populer dan dikenang oleh pemerhati hukum yaitu “Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan”, hal ini menjadi “legacy” sebagai pembuka awal pemikiran mahasiswa dalam mengenal dunia hukum.
Warisan Keteladanan
Oleh sebab itu, ditetapkannya Mochtar Kusumaatmadja, sebagai pahlawan nasional membuka ruang refleksi tentang warisan keteladanan yang telah meninggalkan jejak panjang, sebagai karya monumental bagi bangsa dan negara.
Tak ada kontroversi atau gugatan atas penetapan terhadap dirinya. Akan tetapi, justru telah menorehkan warisan keteladanan dengan meninggalkan jejak karya-karya yang patut dikenang dan diteladani.
Tentu saja, kesemuanya ini menjadi “memori kolektif” yang tak mungkin terlupakan. Ia akan selalu hadir di ruang-ruang kelas mahasiswa bersama buku-buku karyanya yang tersebar di mana-mana. Bahkan, selalu hadir dalam percakapan yang kecil, yaitu dalam ingatan yang terus membahana, sehingga menjadi ingatan yang terus diwariskan dengan senyap namun membumi dalam ingatan kolektif kita.
Kiprahnya didunia hukum, tidak perlu diragukan lagi. Mantan rektor Unpad ini telah menghasilkan banyak konsep serta berbagai penerapannya dalam kajian hukum. Bahkan, lebih dari itu, secara internasional, rekam jejak itu bisa dilacak pada konferensi PBB terkait Hukum Laut 1958 dan 1960.
Akhirnya, ilmu itu akan selalu berbicara dan membuka horison baru dalam sejarah umat manusia. Wassalam. (*)
Jum’at, 14 Nov 2025