(Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025)
Dr. Wendy Melfa | Penulis
Akademisi UBL, Pegiat Ruang Demokrasi
HATIPENA.COM – Gerbong penataan kelembagaan pada lembaga-lembaga Negara kembali ‘bergerak’ dengan hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Pada intinya, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menjabat posisi sipil wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintah sipil.
Keputusan ini diharapkan memperkuat prinsip profesionalisme, netralitas, dan keadilan dalam birokrasi pemerintahan sipil di Indonesia, sebagaimana semangat reformasi dan prinsip profesionalisme lembaga penegak hukum.
Penataan Kelembagaan
Hadirnya Putusan MK tersebut sesaat bersamaan dengan dilantiknya Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Jumat (7/11) lalu yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dengan sepuluh anggotanya (CNNIndonesia, 7/11/25).
Dapat dipahami dan diyakini bahwa hadirnya Putusan MK tersebut bukanlah suatu by design, karena untuk sampai pada Putusan membutuhkan proses yang tidak sebentar. Diawali adanya permohonan pengujian UU yang diajukan pemohon sampai pemeriksaan persidangan hingga menghasilkan putusan, namun substansi putusan MK 114 tersebut dapat dijadikan sebagai bagian ‘langkah percepatan’ reformasi Polri yang akan juga akan diarahkan pada penataan kelembagaan Polri termasuk soal evaluasi penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar struktur Polri (dwi fungsi Polri).
Sebagai sebuah kebutuhan bangsa setelah lebih dari 27 tahun reformasi, kehadiran (baca: fungsi dan peran) lembaga-lembaga Negara yang menyelenggarakan pemerintahan patut untuk dievaluasi dengan penataan yang lebih menyesuaikan dengan kebutuhan serta kemajuan masyarakatnya, termasuk lembaga-lembaga suprastruktur politik dan juga lembaga-lembaga penegakan hukum.
Saat ini diawali Polri sebagai lembaga yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dipicu oleh peristiwa unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa akhir Agustus 2025, yang diantaranya menyebabkan kematian seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan by accident dilindas oleh rantis Brimob yang sedang patroli, dan peristiwa menjadi trigger atas akumulasi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Dampak Putusan MK Bagi Polri
Menurut peraturan perundangan, Putusan MK bersifat final and binding yang memberi ruang bagi Polri secara kelembagaan untuk patuh, mengikuti, dan menyesuaikan secara substantif (baca: dampak) terhadap Polri, diantaranya dapat: (a) membawa perubahan positif bagi institusi kepolisian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan (kembali) kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan profesionalismenya. (b) membangun profesionalisme Polri dengan memisahkan tugas (dasar) kepolisian dari jabatan sipil, dan fokus pada tugas utamanya sebagai penegak hukum.
Dengan demikian diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan antara tugas kepolisian dan jabatan sipil, sehinga dapat menghadirkan Polri yang independen dan objektif dalam menjalankan tugasnya.
Kepatuhan (pimpinan) Polri untuk secara luas tunduk dan patuh terhadap Putusan MK sebagai putusan lembaga peradilan yang bersifat final and binding sebagaimana terbitnya fajar yang mencerahkan, tentu diyakini akan menimbulkan sentimen positif dari publik bahwa Polri sungguh-sungguh ingin mereformasi dirinya, karena tentang penempatan anggota Polri menduduki jabatan sipil tersebut juga yang menjadi negative silent perception dari publik terhadap Polri, terbukti adanya permohonan yang diajukan kepada dan diputus oleh MK melalui Putusan 114 tersebut.
Reformasi kelembagaan Polri ini seyogyanya diikuti dengan reformasi (baca: pembenahan) secara internal yang satu tarikan nafas dengan semangat apa yang dibangun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dan sejalan dengan substansi Putusan MK 114, sehingga dapat dipastikan bahwa kebutuhan me-reform Polri secara kelembagaan juga diikuti dengan bangunan cultur dan sikap profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas serta pengabdiannya sebagai profesi yang tugas utamanya menjadi garda depan dalam mengayomi dan memelihara keamanan masyarakat.
Penataan kelembagaan (baca: reformasi Polri) merupakan bagian yang mengawali dari agenda penataan ketatanegaraan yang menjalankan fungsi-fungsi penyelengaraan kekuasaan pemerintah, yang secara sinergis dalam perspektif koordinasi dan sinergitas integrasi penyelenggaran kekuasaan pemerintah guna pelayanan kepentingan publik dan masyarakat senyatanya.
Selain itu, juga diperlukan untuk ditata kelolaakan dengan baik, dan starting point-nya untuk dapat mencapai ke sana, diawali dengan penataan kelembagaannya pada semua lembaga-lembaga terkait lainnya. Bukankah tujuan akhir dari substansi kehadiran lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan pemerintahan itu ditujukan untuk membangun kesejahteraan rakyatnya yang dikerjakan secara profesional, independen, dan berkeadilan. (*)