(Rehabilitasi Tiga Direksi ASDP)
Dr. Wendy Melfa | Penulis
Akademisi UBL, Pegiat Ruang Demokrasi (RuDem)
RESONANSI BERUJUNG REHABILITASI
HATIPENA.COM – Rasa bersalah mendalam dari seorang Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN yang pernah memanggil seorang perempuan dari karier internasionalnya untuk mengabdi pada negeri, memimpin perusahaan negara (Repelita, 24/11/25).
Dirinya mendengar vonis bersalah dengan ganjaran 4,5 tahun penjara bagi Ira Puspadewi, Dirut ASDP beserta dua Direksi lainnya atas dakwaan atas kasus akuisisi Jembatan Nusantara yang dituduhkan sebagai pembelian kapal bekas, dan menurut dua hakim yang memeriksa perkara yang disidik oleh KPK tersebut, dalam persidangan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara 1,25 Triliun Rupiah.
Nada pilu yang sama termuat dalam Instragram, fecebook dan beragama laman media sosial lainnya seakan membangun resonansi perhatian dan dukungan publik dengan menampilkan foto wajah sang Dirut ASDP, Ira Puspitadewi, diikuti caption: “Aku pulang karena dipanggil Negara.
Tapi, sekarang Negara menahanku.” Dilanjutkan dengan narasi “dulu, saya meninggalkan gaji dolar dan kursi nyaman di luar negeri. Sekarang, dari dalam sel saya berdo’o: semoga negeri ini tidak lagi menghukum orang baik”.
Resonansi itupun menggema hingga terdengar dan mencuri perhatian Presiden Prabowo Subianto, atau paling tidak dari circle terdekatnya lalu melaporkannya kepada Presiden, yang kemudian mengambil langkah yang diizinkan oleh konstitusi untuk mengambil langkah prerogatifnya setelah mendengar pandangan dari Mahkamah Agung secara tertulis, dengan memutuskan memberikan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 kepada tiga direksi ASDP dalam kasus perkara KSU dan Akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh ASDP 2019 – 2022.
Rehabilitasi untuk Apa dan Siapa?
Pemberian rehabilitasi kepada tiga direksi ASDP tersebut adalah wewenang sekaligus hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945, dan penggunaan sekaligus pemberian kepada tiga direksi tersebut menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendara telah sesuai prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku, sebelum menerbitkan Keppres rehabilitasi, terlebih dahulu Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (detiknews, 25/11/25).
Publik meyakini akan landasan serta prosedur pemberian rehabilitasi dari Presiden kepada tiga direksi ASDP sah secara konstitusional dan benar secara prosedur, tapi publik juga berhak tahu, untuk alasan apa rehabilitasi diberikan.
Apakah prerogatif Presiden itu diberikan sebagai koreksi atas berjalannya proses penegakan hukum terhadap ketiganya yang ditemukan fakta tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga pemberian rehabilitasi ini sebagai langkah check and balance eksekutif terhadap yudikatif dalam perspektif berjalannya pembagian kekuasaan berdasar ketatanegaraan (teori trias politika)?
Atau apakah pemberian rehabilitasi didasari oleh rasa kemanusiaan dari seorang Presiden Prabowo yang dikenal pengasih dan penyayang kepada rakyatnya ?. Atau apakah pemberian rehabilitasi ini diberikan sebagai dampak resonansi masifnya pemberitaan hingga viral dimedia sosial (no viral no justice – no viral no rehabilitasi)?
Pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatifnya Presiden sebagai Kepala Negara yang diberi dan berdasarkan pada konstitusi, penggunaan hak konstitusi tersebut sebaiknya juga diikuti dengan pembatasan konstitusi untuk menghindari penggunaannya tidak didasari oleh rasa like and dislike atau suka-suka, oleh karena itu penggunaan hak prerogatif tersebut tidak tanpa batas, dengan cara menjelaskan kepada publik untuk alasan apa penggunaan hak prerogatif rehabilitasi itu diberikan.
Pemberian rehabilitasi dengan diberikan alasannya tentu akan sangat bermanfaat bagi publik sebagai sebuah pembelajaran, terutama apabila alasan tersebut didasari adanya hal-hal yang menimbulkan rasa ketidak adilan masyarakat akan berjalannya proses penegakan hukum, tentu hal ini patut menjadi pembelajaran dan koreksi khususnya kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan profesionalisme dengan juga mengedepankan prinsip dan rasa keadilan masyarakat, bukankah tegaknya hukum itu untuk menciptakan keadilan.
Presiden Prabowo baru-baru ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua Guru (Abdul Muis dan Rasnal) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dengan rehabilitasi tersebut keduanya telah aktif kembali sebagai Guru setelah menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung.
Meskipun seseorang yang mendapatkan rehabilitasi tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan terhadapnya. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan.
Namun sebelum sampai pada titik itu, bukankah seseorang tersebut harus “menghadapi” proses hukum yang panjang dengan segala konsekuensi dan deritanya ?. Pelajaran ini yang sepatutnya juga dijadikan hikmah khususnya bagi aparat penegak hukum (APH) untuk kedepan lebih profesional dalam menegakkan hukum, dengan mengedepankan rasa keadilan, ketimbang hasil proses hukum itu pada akhirnya direhabilitasi atau dibebaskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung misalnya.
Irisan Reformasi Hukum
Mementum penggunaan dan pemberian rehabilitasi telah turut mewarnai pembangunan hukum Indonesia yang semangatnya beririsan dengan fenomena reformasi Polri, dan kedepan juga merambah pada kelembagaan unsur APH lainnya sebagai konsekuensi konsep penegakkan hukum yang integral (integrated criminal justice system), diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru dan pembenahan unsur-unsur penegakan hukum (substansi, struktur, dan budaya hukum) dalam upaya mewujudkan salah satu program pemerintahan Prabowo – Gibran melalui Astra Cita ketujuh yaitu memperkuat reformasi hukum.
Dalam perspektif itu, maka adanya penjelasan yang menjadi bagian dari alasan diberikannya rehabilitasi kepada seseorang yang telah menghadapi serangkaian proses penegakan hukum dengan segala konsekuensi yang dijalaninya hingga mendapat vonis dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di samping memenuhi prinsip keterbukaan publik, di dalamnya juga ‘melibatkan’ publik dalam mengambil keputusan (meaningful participation) meskipun itu merupakan prerogatifnya Presiden selaku Kepala Negara, bukankah jabatan Presiden itu juga jabatan publik, yang diraih dengan melibatkan publik melalui mekanisme demokrasi.
‘Melibatkan’ publik dalam pemberian rehabilitasi bukan saja akan menjadi ‘kekuatan’ legitimasi pemberian hak prerogatif tersebut, sekaligus didalamnya dapat ‘mendorong’ bagi evaluasi dan peningkatan kinerja dan profesionalisme APH dalam menjalankan proses-proses penegakan hukum yang akan lebih memberikan kepastian dan kepercayaan publik dalam memaknai bekerjanya hukum.
Bukankah adanya kepastian dan kepercayaan akan bekerjanya hukum yang berkeadilan itu akan membangun tingkat kepercayaan dari para pelaku ekonomi, yang pada gilirannya dengan keyakinannya menginvestasikan modal dan usahanya, yang pada gilirannya akan menggerakkan ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan rakyat.
Meaningful participation dalam proses pengambilan keputusan dalam bentuk diberikannya alasan yang cukup sebagai landasan pemberian rehabilitasi, dapat membangun kepercayaan publik (public trust), berdampak pada keyakinan akan berkerjanya ekonomi melalui investasi, serta dapat meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan. (*)