Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600

Saling Sembunyikan Skandal Masa Lalu dan Indikasi Tindak Kejahatan

January 4, 2025 05:57
IMG_20250104_055600

Jacob Ereste

SALING gertak dalam politik di Indonesia makin vulgar dilakukan dengan pamer sejumlah dokumen skandal para pejabat yang diancang-ancangkan mau dirilis terbuka untuk umum bila kasus yang dituduhkan tidak mereda, alias makin memanas.

Maka adegan untuk saling membuka kebobrokan semua lawan bakal terlihat bugil dan terang-benderang setelah diungkap dari dalam selimut persembunyian yang sesungguhnya masuk dalam katagori dalam persekongkolan, karena tidak segera melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk menanganinya.

Lalu bisakah di balik penyembunyian masalah skandal itu dikenakan delik pidana dalam arti menyembunyikan kesalahan dan keculasan orang lain? Atau bahkan masalahnya yang sangat mungkin telah merugikan rakyat?

Tafsir hukum yang terbilang awam ini memang sulit bisa digarap mau digubris, sebab yang empunya sengketa para petinggi — setidaknya tokoh yang memiliki kekuatan untuk mengabaikan rasa keadilan bagi warga masyarakat kebanyakan.

Soal hukum formal pun bisa dipiuhkan dengan suka-suka, apalagi sekadar suara rakyat yang tidak lagi diyakini sebagai suara Tuhan.

Dan Tuhan itu sendiri pun, sudah tidak lagi ditakuti ketimbang KPK yang bisa menghitam-putihkan menjadi pesakitan atau tidak yang patut dikarantina untuk sementara waktu sesuai dengan kesepakatan — bukan putusan pengadilan — yang juga sudah makin terbuka untuk mengadakan tawar-menawar.

Sesumbar pengamat militer yang juga tercatat sebagai Guru Besar Universitas St. Petersburg, Rusia, Connie Bakrie Rahakundini, yang ancang-ancang akan mengungkap tumpukan skandal para pejabat yang dititipkan Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto kepadanya diakui cukup banyak.

Lalu Connie Bakrie pun bisakah disebut keikutsertaan menyembunyikan kebusukan sejumlah pejabat publik itu sebagai tindak kejahatan juga? Karena tidak segera melaporkan kepada pihak yang berwenang atau aparat penegak hukum di negeri yang masih mengaku menjunjung supremasi hukum dan sebagai negara hukum ini?

Rakyat awam memang hanya bisa menonton drama politik yang makin memanas di negeri, tanpa pernah didengar suaranya yang mengungkap rasa ketidakadilan, karena untuk mereka yang telah terbilang sebagai tersangka belum juga dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk rakyat kebanyakan, sekadar diduga saja sudah bisa terus digelandang untuk ditahan. Meski kemudian tidak terbukti, toh nyaris tidak pernah mendapat pemulihan nana baik, atau semacam kompensasi pengganti kerugian yang bisa diterima, atas perlakuan yang acap terjadi dengan semena-mena itu.

Pilihan sikap Hasto Kristiyanto menitipkan sejumlah dokumen skandal sejumkah pejabat itu kepada Connie Bakrie seperti isyarat yang serius akan terjadi perang tanding yang bersifat puputan. Sehingga setumpuk dokumen skandal layak harta warisan yang harus diselamatkan dari kepunahan ketika perang puputan terjadi.

Ini harus dibuka, seperti surat wasiat yang bercerita rinci tentang banyak hal, yang perlu diketahui publik sebagai dasar penilaian untuk menjatuhkan sanksi sosial dan moral, kepada mereka yang memenangkan pertarungan.

Perseteruan yang makin memanas ini, bagi sebagian orang yang menyaksikannya diakui lebih dramatik dari drama Korea yang telah melibas film drama Indonesia dari negerinya sendiri.

Bagi sebagian masyarakat yang lain, seperti menambah kegaduhan yang membingungkan, karena tidak mampu konsentrasi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang makin mencekik.

Karena itu, harapan untuk penyelesaian konflik yang masih terus berkepanjangan ini dapat segera diatasi dengan cara mengamankan biang kerok utamanya.

Sebab bila tidak, keresahan rakyat akan menimbulkan akibat yang lebih gawat dan harus ditanggung oleh seluruh rakyat tanpa kecuali, termasuk pemerintah Indonesia sendiri yang sudah terlalu berat tugas dan kewajibannya, setidaknya untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kebodohan.

Banten, 3 Januari 2025

Berita Terkait