HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600

Tradisi Memberi Gelar AdatTanggung Jawab Sosial yang Diwariskan

June 19, 2025 08:12
IMG-20250619-WA0020

Mohammad Medani Bahagianda
(Dalom Putekha Jaya Makhga)


Tabik Pun!

HATIPENA.COM – Adat istiadat masyarakat Lampung merupakan warisan budaya yang sarat dengan nilai-nilai sosial, budaya, dan spiritual. Salah satu bentuk manifestasi yang paling menonjol dari sistem nilai ini adalah tradisi pemberian gelar adat atau “adok.”

Dalam masyarakat Lampung, baik pada sistem adat Saibatin maupun Pepadun, pemberian gelar adat bukan hanya simbol kehormatan, tetapi juga bentuk pengakuan atas tanggung jawab sosial, peran kultural, serta kedewasaan moral seseorang dalam komunitasnya.

Gelar adat mengandung makna historis dan filosofis yang mendalam dan menjadi penanda bahwa seseorang telah dianggap mampu menunaikan peran dalam melestarikan adat dan menjaga harmoni sosial.

Namun, di tengah arus modernisasi dan globalisasi, tradisi ini mulai mengalami pergeseran makna. Gelar adat kadang dipandang sebagai simbol prestise semata, tanpa diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap nilai dan tanggung jawab yang melekat padanya.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji ulang tradisi pemberian gelar adat dalam masyarakat Lampung sebagai instrumen pendidikan sosial dan pelestarian budaya.

Judul ini sangat relevan mengingat banyak masyarakat, termasuk generasi muda, yang mulai kehilangan pemahaman esensial terhadap makna gelar adat. Saat ini, gelar adat sering kali diberikan dalam konteks seremoni yang megah namun minim pemaknaan filosofis.

Dalam beberapa kasus, pemberian gelar bahkan diasosiasikan dengan status ekonomi atau kekuasaan, bukan kontribusi terhadap adat dan masyarakat.

Relevansi judul ini juga berkaitan dengan kebutuhan untuk membangkitkan kembali kesadaran kolektif akan pentingnya gelar adat sebagai bentuk edukasi sosial.

Dalam masyarakat Lampung, gelar bukan sekadar nama kehormatan, melainkan representasi dari amanat adat dan nilai-nilai kehidupan seperti keadilan, tanggung jawab, dan etika sosial.

Tradisi pemberian gelar adat memiliki fungsi sosial yang konkret dalam kehidupan masyarakat Lampung. Penerima gelar adat diharapkan menjadi teladan dalam komunitasnya, baik dalam hal perilaku, kemampuan bermusyawarah, kepemimpinan, maupun dalam memelihara adat istiadat.

Gelar tersebut juga menandakan bahwa seseorang telah siap berperan dalam prosesi adat seperti begawi (pernikahan adat), penentuan hukum adat, atau kegiatan sakral lainnya.
Dalam praktiknya, seseorang yang telah menerima gelar adat biasanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga tata krama, menghormati tetua adat, aktif dalam kegiatan adat, dan menularkan nilai-nilai luhur kepada generasi berikutnya.

Tradisi ini menjadi sarana untuk menanamkan kesadaran akan peran individu dalam struktur sosial adat yang lebih besar.

Kenyataannya, sebagian besar generasi muda saat ini kurang memperhatikan atau bahkan tidak memahami makna gelar adat. Banyak di antara mereka yang tidak mengetahui silsilah keluarga, struktur adat, maupun nilai-nilai filosofis yang menyertai gelar adat tersebut. Ini menjadi tantangan serius dalam pelestarian budaya Lampung, karena jika generasi muda abai, maka keberlanjutan tradisi ini akan terancam.

Namun demikian, terdapat juga inisiatif dari komunitas dan kelompok pemuda adat yang mulai melakukan revitalisasi adat melalui kegiatan seni, pendidikan, dan diskusi adat.

Gerakan-gerakan ini menunjukkan bahwa meskipun dominan pasif, sebagian generasi muda masih peduli dan siap menjadi agen pelestarian budaya jika didukung dengan pendekatan yang tepat dan inklusif.
Beberapa masalah yang muncul terkait pemberian gelar adat di masyarakat Lampung antara lain:

  1. Komersialisasi Gelar Adat
    Dalam beberapa kasus, gelar adat diberikan berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang, bukan karena kontribusinya terhadap adat. Hal ini menyebabkan distorsi makna dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap struktur adat.
  2. Minimnya Literasi Budaya
    Kurangnya dokumentasi, literasi, dan pendidikan budaya di sekolah formal membuat generasi muda kesulitan memahami nilai-nilai adat, termasuk sistem pemberian gelar.
  3. Dekontekstualisasi Tradisi
    Gelar adat semakin sering dipakai dalam acara-acara seremonial tanpa menyertakan pendidikan nilai-nilai sosial yang menyertainya. Hal ini membuat gelar kehilangan konteks dan maknanya menjadi dangkal.

Saran Strategis

  1. Penguatan Pendidikan Adat di Sekolah dan Komunitas
    Pemerintah daerah dan lembaga adat harus bekerja sama untuk memasukkan materi budaya lokal, termasuk sistem gelar adat, dalam kurikulum sekolah dan pelatihan masyarakat.
  2. Revitalisasi Prosesi Adat yang Bermakna
    Proses pemberian gelar adat perlu dikembalikan pada konteks filosofis dan spiritualnya. Harus ada seleksi ketat terhadap penerima gelar yang didasarkan pada kontribusi nyata terhadap adat dan masyarakat.
  3. Pelibatan Generasi Muda dalam Lembaga Adat
    Pemuda perlu diberi ruang untuk terlibat aktif dalam lembaga adat agar mereka dapat belajar langsung nilai-nilai budaya dan ikut menjaga keberlangsungan tradisi.
  4. Pemanfaatan Media Digital untuk Edukasi Adat
    Pembuatan konten-konten edukatif dalam bentuk video, artikel, dan podcast tentang gelar adat dan nilai-nilainya dapat menjangkau generasi muda yang lebih dekat dengan media digital.
  5. Standardisasi dan Dokumentasi Gelar Adat
    Perlu dilakukan kodifikasi sistem gelar adat, termasuk sejarah, filosofi, dan prosedurnya, agar tidak terjadi penyimpangan dan setiap gelar dapat dimaknai secara konsisten.

Tradisi pemberian gelar adat dalam masyarakat Lampung bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk konkret dari sistem sosial dan spiritual yang telah diwariskan sejak lama.

Tradisi ini mencerminkan tanggung jawab sosial, moralitas, dan kepemimpinan dalam masyarakat. Namun, jika tidak dijaga dengan kesadaran penuh, gelar adat dapat tereduksi menjadi simbol kosong yang kehilangan makna.

Oleh karena itu, upaya pelestarian tidak cukup hanya dengan menjalankan ritual, tetapi harus disertai pemaknaan ulang, pendidikan budaya, dan keterlibatan generasi muda secara aktif.

Gelar adat harus dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen pendidikan karakter dan penjaga harmoni sosial. Jika hal ini dilakukan secara konsisten dan inklusif, maka tradisi pemberian gelar adat akan tetap hidup, relevan, dan berdaya guna bagi masa depan masyarakat Lampung. (*)

Daftar Pustaka
• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (2020). Pedoman Umum Adat Istiadat Lampung. Bandar Lampung: Disdikbud Lampung.
• Zubaidah, Eni. (2018). “Pelestarian Budaya Lokal melalui Pendidikan Multikultural di Sekolah.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 23(2), 115-124.
• Abdurrahman, Dudung. (2021). Adat dan Modernitas di Indonesia: Studi Kritis atas Transformasi Nilai Budaya Lokal. Jakarta: Gramedia.
• Hidayat, R. (2015). Gelar Adat dan Fungsinya dalam Masyarakat Lampung Pepadun. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Berita Terkait