Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600 ------ Anda Bisa Mengirimkan Berita Peristiwa Seni Budaya Tanah Air. Kirim ke WhatsApp Redaksi Hatipena : 081217126600

UU BUMN Baru : Terjadi Pengalihan Hak Kepemilikan Aset BUMN dari Rakyat kepada Presiden

March 16, 2025 19:29
IMG_20250316_192734

Oleh : Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

HATIPENA.COM – Sejak UU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan UU BUMN disahkan, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kepemilikan aset BUMN dan Aset negara. Seluruh hak kepemilikan atas asset BUMN oleh rakyat beralih ke tangan Pemerintah Pusat cq. Presiden.

Hak rakyat per se, atas aset negara saat ini telah beralih seluruhnya ke tangan presiden. Rakyat tak lagi dapat mengklaim sebagai pemilik aset BUMN lagi, dan juga kehilangan hak lainya yang melekat secara konstitusional.

Peralihan pemilikan penuh tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat 2, dimana isinya Presiden tidak hanya berkuasa mengelola namun juga memiliki atas asset BUMN. Ini artinya secara ketatanegaraan, kedaulatan atau kekuasaan rakyat atas asset negara telah hilang.

Alat kontrol atas pengelolaan dan kepemilikan rakyat yang direpresentasikan DPR RI juga hilang. DPR hanya punya hak mendengar tentang presentasi peta jalan pengelolaan Aset BUMN dari Menteri yang mengurus BUMN ( Pasal 3C poin c ) dan hanya menjadi tempat konsultasi penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja dari Holding Investasi dan Holding Operasional, lembaga kecil di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara, yang baru dibentuk oleh UU BUMN terbaru.

Tak hanya itu, Presiden diberikan hak untuk mengalihkan (imbreng), menjual (divestasi), mengurangi (dilusi), dan juga membubarkan (dilusi) seluruh BUMN baik melalui mekanisme pasar modal ataupun secara langsung. Presiden langsung dapat menjualnya melalui lembaga yang disebut BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapa pun.

Pasal 2 ayat 15 menyebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain. Pihak lain yang dimaksud ini adalah rakyat, kita yang memiliki perusahaan BUMN per se, atau siapa pun dan badan hukum ficta persona lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut laporan keuangan konsolidasi akhir tahun 2023, kurang lebih ada 10.300 trilyun rupiah aset BUMN. Jadi aset milik rakyat per se tersebut dapat dialihkan (imbreng) atau dijual kepada siapa pun oleh Presiden setiap saat melalui skema program privatisasi. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan alan diancam sanksi.

Negara itu sesuatu yang impersonal. Terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan negara lain. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebut ” Kedaulatan berada di tangan rakyat”. Secara konstitusional, kekuasaan atau kedaulatan atas aset negara itu ada di tangan rakyat, bukan Pemerintah apalagi Menteri, ketua BPI Danantara atau Direksi BUMN.

Jean-Jacques Rousseau ( 1712-1778) mengatakan bahwa kedaulatan rakyat itu tidak dapat dialihkan atau dibagi (Crsitopher Betts,1994). Kekuasaan rakyat atas negara itu absolut dan permanen. Ini artinya ideal kepemilikan dan kontrol dari sistem bisnis BUMN dan aset negara lainya itu mustinya di tangan rakyat langsung.

Dalam konteks pengelolaan bahkan, Mohommad Hatta (1902 -1980), mantan Wakil Presiden dan perumus Pasal 33 UUD 1945 secara jelas dan gamblang pernah katakan secara berulang-ulang (redundant ) di banyak tulisan dan pidatonya bahwa pemerintah itu sebaiknya jangan jadi onderneming atau jadi pengusaha tapi bagaimana mengatur agar aset negara itu dapat dikelola untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Kekuasaan mutlak, super otoritatif pengelolaan dan pemilikan BUMN di tangan Presiden ini jelas secara letter lijk langgar Pasal 33 UUD NRI 1945 karena sudah tidak sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita. Demokrasi ekonomi yang memungkinkan rakyat untuk partisipasi aktif tidak ada lagi dalam pengurusan aset negara.

Lebih celaka lagi, di UU BUMN ini juga, rupanya sudah disiapkan rompi pengaman agar keputusan yang diambil tidak dapat diperkarakan sebagai obyek gugatan ke pengadilan. Mereka para pengambil kebijakan baik Presiden, pejabat BPI Danantara, Menteri, hingga direksi tidak tidak bisa disalahkan atau bersifat imun ( Pasal 3Y, 9F, 37). (*)

Jakarta, 16 Maret 2025