DI BELAHAN dunia lain, KPK, yang katanya ujung tombak pemberantasan korupsi, baru saja bikin kejutan. Kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang ramai dibahas, tahu-tahu malah hilang tersangkanya. Tersangka? Tidak ada. Uang? Entah dikembalikan atau lenyap bersama ilusi keadilan. Lalu, apakah ini kebetulan? Atau… apakah ini implementasi “Falsafah Prabowo”, kembalikan uang, diampuni?
Pidato Prabowo di Mesir tentang “kembalikan uang, kau kuampuni” mungkin sedang diujicobakan oleh KPK. Mungkin ini metode inovatif, hidden agenda pemberantasan korupsi. Bayangkan rapat di kantor KPK:
“Pak, tersangkanya siapa?”
“Tidak ada.”
“Lho, terus uangnya?”
“Yah, mereka bilang akan dikembalikan. Jadi, ya… selesai, kan?”
Kalau begini caranya, KPK bukan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita upgrade jadi Komisi Pengembalian Kas. Tidak perlu sidang, tidak perlu drama ruang tahanan. Cukup formulir dan tanda terima. Koruptor jadi malaikat dermawan, negara tetap dapat uang.
Lucunya, kasus CSR Bank Indonesia ini justru makin menguatkan teori rakyat bahwa hukum kita punya banyak pintu rahasia. Kalau koruptor sudah janji mengembalikan uang, poof status tersangka hilang begitu saja. Drama ini jadi semakin menarik jika kita tarik ke filsafat pengampunan ala Prabowo.
Apakah benar uang yang dikembalikan lebih berarti dari keadilan?
Apakah status tersangka hanya formalitas untuk pencairan drama?
Apakah masyarakat cukup puas dengan tawaran spesial ini?
Mari kita buat contoh. Kalau begini terus, KPK tidak perlu repot-repot menangkap koruptor. Cukup bikin website: www.aku-kembalikan.com
Login dengan NIK. Masukkan jumlah uang yang mau dikembalikan. Dapatkan sertifikat bebas tersangka.
Praktis, kan? Kalau ini diterapkan, mungkin koruptor Indonesia bisa jadi lebih kreatif. Korupsi dulu, kembalikan nanti, lalu hidup tenang sambil menikmati villa di Puncak.
Di balik semua humor ini, ada realitas pahit yang harus ditelan. Ketika hukum terlihat lunak, ketika pengampunan lebih diutamakan daripada hukuman, rakyat kecil yang membayar pajak hingga tetes keringat terakhir, hanya bisa diam sambil menghela napas panjang. Apa lagi 1 Januari depan, PPN 12 persen diberlakukan.
KPK yang dulunya disegani kini mulai terkesan seperti lembaga administrasi keuangan. Kalau begini terus, janji Prabowo untuk memberantas korupsi sampai ke Antartika mungkin hanya tinggal cerita. Atau lebih buruk lagi, koruptor yang kabur ke Antartika malah membuka cabang baru program CSR.
Apakah ini filosofi baru pemberantasan korupsi? Atau sekadar lelucon tragis di republik tercinta ini?
#camanewak
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar