HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600

Antara Fatwa MUI dan Pajak

November 27, 2025 18:07
IMG_20251127_174916

Catatan Satire Rizal Pandiya | Kolumnis
Sekretaris Perkumpulan Penulis Satupena Indonesia Lampung

HATIPENA.COM – Negeri ini kembali diguncang kabar yang monumental. MUI – Majelis Ulama Indonesia – telah mengeluarkan fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Lihat judulnya saja sudah bikin merinding, apalagi kalau baca isinya, bisa membuat pegawai pajak gemetar dan keluar keringat dingin sambil menghitung defisit anggaran negara pakai kalkulator.

Mungkin saja fatwa ini muncul karena PBB sudah menjadi bahan objekan. PBB itu bukan Prabowo Bapak Budiman, tapi Pajak Bumi dan Bangunan, yang tiap tahun nilai pajaknya naik tanpa permisi. Seolah-olah, tanah yang setiap hari ditempati itu bertambah luas dan beranak pinak.

MUI berfatwa, “Tanah dan rumah yang ditempati tidak boleh lagi dikenai pajak secara berulang.” Tentu saja rakyat merespons, “Astagfirullah… akhirnya ada juga yang mau bela kami.” Tapi begitu mendengar fatwa itu, mungkin petugas pajak langsung ngetik pesan ke pimpinannya di WhatsApp dengan jempol sambil gemetar, “Waduh, Pak, sedangkan masih mungut pajak saja, belum bisa bayar utang negara. Kita harus gimana ini?”

Pada pasal pertama – dalam fatwa itu – dengan tegas MUI mengatakan bahwa negara wajib mengelola kekayaan negara yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Tapi disusul dengan pasal kedua yang aroma satire surgawinya langsung terasa, “Negara boleh memungut pajak jika kekayaan negara tidak mencukupi.”

Maka yang jadi pertanyaan, “Kekayaan negara kita itu pada kemana? Lenyap masuk kantong siapa? Lebih baik jujur saja! Jangan sampai MUI nanti malah mengeluarkan fatwa susulan, “Rakyat berhak memeriksa saku pejabat sebelum meninggalkan ruang kerja!” Nah,…kalau keluar fatwa seperti ini kan lebih fatal.

MUI berpendapat, setiap warga baru bisa dikenai pajak jika hartanya setara dengan 85 gram emas. Tentu saja rakyat jelata langsung nyengir dan membatin, “Boro-boro 85 gram, cicilan motor saja sering nunggak, apalagi punya perhiasan emas!”

Boleh jadi fatwa MUI ini baru pertama kali di dunia, yang bisa membuat toko emas mendadak rame oleh emak-emak, tapi bukan mau beli, melainkan mau nimbang cincin kawinnya sambil ngitung, “Perhiasan saya berapa gram ya, supaya nggak kena pajak?”

Lalu fatwa MUI juga bilang, bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada harta benda yang dapat menghasilkan. Pertanyaannya, apakah kulkas yang hanya nyedot listrik setiap hari bisa dianggap produktif dan menghasilkan tagihan?

Kabar baiknya lagi, bagi yang memiliki rumah yang dihuni tidak boleh dipajaki secara berulang. Dengan adanya fatwa ini, maka rumah tipe 36/72 bersubsidi pun akhirnya bisa istirahat, nggak perlu menunggu surat cinta PBB dari kelurahan setiap akhir tahun.

Lalu ada lagi yang membuat wajah emak-emak berseri-seri, yaitu fatwa yang menyatakan, bahwa barang untuk kebutuhan pokok atau sembako tidak boleh dikenai pajak. Semua emak-emak gembira dan langsung mengangkat tutup periuk sambil berteriak, “Horreee!”

Harga beras, telur, gula, dan lain-lain yang selalu cepat naik tapi lambat turun – seperti ingus – dinyatakan sudah tidak layak lagi dikenai pajak. Mendengar ini, kasir minimarket paling bahagia, karena dia akhirnya tidak perlu lagi menjelaskan ke konsumen mengapa harga minyak goreng bisa naik hingga tiga kali dalam sebulan.

Dan ada lagi satu poin fatwa MUI yang bikin heboh, “Pemungutan pajak yang tak sesuai ketentuan maka hukumnya haram. Lalu bagaimana dengan status dan keberadaan uang pajak yang dibayar pada tahun-tahun sebelumnya?” Apakah Halal? Haram? Syubhat? Atau sekadar bentuk rasa sayang kepada pemerintah?” Pegawai pajak tak bisa menjawabnya dan angkat tangan, “Kami cuma menjalankan tugas negara.”

Lalu MUI menyatakan bahwa pajak yang dipungut sesuai dengan aturan, maka itu harus ditaati. Karena itu, rakyat jangan buru-buru senang, karena pemungutan pajak tetap berjalan, hanya jalannya lebih syariah and friendly.

Selain masalah pajak, MUI juga menerbitkan fatwa yang berisi tentang manfaat asuransi syariah, saldo kartu e-money hilang, rekening dormant, sampai soal pengelolaan sampah. Luar biasa, MUI sekarang mirip customer service satu atap.

Jadi, jika rekeningmu masuk kategori tidur, sebaiknya tanya ke MUI. Uang di e-toll tiba-tiba hilang, tanya ke MUI. Dan kalau ngeliat sampah numpuk di sungai, tanya aja ke MUI, bukan tanya ke kelurahan. Kita juga berharap ada fatwa baru, yang berisi tentang bagaimana cara menenangkan hati ketika melihat tagihan listrik.

Dengan terbitnya fatwa MUI ini, rakyat sepertinya mengalami pencerahan ekonomis dan spiritual, dan baru sadar jika selama ini ada pihak yang sesat pikir. “Jadi kita selama ini bukan pemilik rumah. Kita cuma… penyewa.”

Ada benarnya juga. Jika setiap tahun rakyat harus bayar PBB secara berulang-ulang, itu namanya bayar sewa tahunan, bukan pajak. Karena bayar pajak biasanya cuma cukup sekali saja. Sesat pikir selama ini terjadi karena negara melihat rakyat bukan sebagai pemilik rumah melainkan seperti penghuni kos-kosan. Tapi bedanya, kalau ibu kos menaikkan uang kos paling cuma sekali setahun. Negara? Bisa menaikkan pajak kapan saja, tanpa chat dan tanpa minta maaf sebelumnya.

Sebenarnya, ini deja vu sejarah. Dulu kompeni Belanda memungut belasting sampai rakyat dibuat sesak napas. Kini negara memungut berbagai macam pajak. Mulai dari PPN, PPh, PBB, PKB, pajak hiburan. Mungkin sebentar lagi ada pajak napas dan pajak senyum.

Mendengar kata pajak, ingatan kolektif masyarakat Minang langsung terbang ke peristiwa Perang Kamang di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 1908. Dulu rakyat setempat menolak keras membayar pajak ke kompeni karena mereka merasa dijajah. Jadi, kalau dulu rakyat Minang berperang di Kamang, maka tahun 2025 rakyat cukup berperang di kolom komentar media sosial,

Ini bukan sekadar sejarah yang berulang, melainkan sejarah yang di-remix dengan versi kekinian. Kalau dulu penjajahnya adalah orang asing, sekarang penjajahnya… ya anak bangsa kita sendiri.

Sekarang MUI sudah mengeluarkan fatwa. Rakyat pun sudah sering berteriak. Lalu sejarah sudah pula memberi peringatan keras melalui perang. Kini tinggal pemerintah, apakah mau mengikuti fatwa MUI atau jadi bahan olok-olok masyarakat sampai akhirnya jadi bahan stand-up comedy? (*)

Bandar Lampung, 27 November 2025
#MakDacokPedom

Berita Terkait