HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600

Gus Yahya Resmi Diberhentikan, Cuma SK Syuriyah Masih Draf

November 26, 2025 16:00
IMG-20251126-WA0037

Rosadi Jamani | Penulis
Ketua Satupena Kalbar

HATIPENA.COM – Akhirnya, Gus Yahya resmi diberhentikan dari kursi Ketua Umum PBNU. Cuma, SK pemberhentian dari Syuriyah itu masih berupa draf, belum ada tanda tangannya. Walau demikian, sejumlah media sudah memberitakan, abang kandung dari Gus Yaqut itu, bukan lagi ketua tanfiziyah. Mari kita ungkap klimak dari prahara PBNU ini sambil seruput Koptagul, wak!

Sejak kemarin, jagat NU seperti sedang mengikuti bahtsul masail raksasa yang tidak ada keputusan tarjihnya. Semua nahdliyin menunggu hasil keputusan Syuriyah PBNU yang dipimpin H. Miftahul Ahyar, tetapi hasilnya tak kunjung muncul. Ya, seperti menunggu fatwa yang sudah dibacakan muqaddimahnya tapi matan dan syarahnya entah hilang di mana. Grup WhatsApp kiai mendidih, para santri berspekulasi seperti sedang menebak kaidah fikih yang paling tepat diterapkan, al-ashlu al-baqa’, al-amru lil wujub, atau jangan-jangan sukuti ‘ala waqtihi? Tak ada yang tahu.

Hingga tiba-tiba, tepat siang ini ketika orang-orang baru selesai makan, sebuah dokumen jatuh dari langit WhatsApp: SK Syuriyah PBNU tentang pemberhentian Gus Yahya. Ia beredar begitu cepat, seperti nash hadits yang disalin dari kitab kuno dan diceritakan dari pesantren ke pesantren. Tapi saat dibaca… astaghfirullah, ternyata itu masih draf. Belum ditandatangani. Belum disahkan. Belum menjadi qawl mu’tabar. Para nahdliyin mendadak menjadi ahli ushul fikih dadakan. Apakah sebuah keputusan yang belum dibubuhi tanda tangan dapat dihukumi sah? Apakah draf itu sudah masuk kategori shahih li dzatihi, atau masih dha’if jiddan?

Saya mencoba gunakan teknik Open Source Intelligence (OSINT) mencari data dan fakta. Seperti mencari qadhi dalam sidang syariah. Hasilnya, Syuriyah PBNU memang sudah memutuskan pemecatan Gus Yahya pada 26 November 2025. Bukan sekadar isu, bukan desas-desus mulut ke mulut ala warung kopi, tapi hasil rapat resmi 20 November 2025 yang dimuat di Tempo, diungkap rinci oleh Detik, dan diurai kronologinya oleh Bisnis.com. Dalam bahasa fikih, hukm-nya sudah jatuh, meskipun tanfidz-nya masih menunggu ijra’ administratif.

Tetapi dunia jurnalistik tidak menunggu tas-hih. Detik.com langsung menurunkan berita, Gus Yahya resmi diberhentikan. Tanpa taqyid, tanpa istitsna’, tanpa khilaf. Bunyi suratnya tegas seperti qoul Imam Nawawi ketika men-tarjih pendapat lemah, “KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.” Jam 00.45, ini sebuah waktu yang lebih mirip jam santri bangun untuk tahajud daripada jam pengambilan keputusan organisasi. Bukan hanya status yang gugur, seluruh wewenang, fasilitas, dan atribut yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU ikut terhitung batal, semacam faskh an-nikah organisasi.

Lalu ada kalimat paling sakral, selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam. Ini seperti kaidah besar, idzaa ma’tal imam, qama maqamahul khalifah. Publik mendadak terdiam. Ia seakan memasuki bab baru dalam kitab Fathul Qarib tentang wilayah al-amr. Demi menegakkan hukum organisasi sesuai pasal 7 ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025, PBNU diwajibkan menggelar rapat pleno, seperti majelis istinbath yang mencari hukum di tengah badai perbedaan pendapat.

Ketika dimintai konfirmasi, Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan, surat itu adalah isi risalah rapat. Pendek, lugas, seperti qawl jazm, “Demikian bunyi keputusannya.”

Kini seluruh nahdliyin menunggu bab berikutnya, apakah draf itu akan ditandatangani? Apakah keputusan akan dikuatkan? Atau apakah akan ada muraja’ah? Tak ada yang tahu. Yang pasti, drama kali ini lebih rumit dari perdebatan furu’iyyah dalam kitab kuning, yang sah belum sah, yang draf malah menyebar, dan hukum organisasi terasa seperti fikih tanpa mukhtasar. Yang jelas, bab ini belum selesai dibahas, dan semua orang masih menunggu qaul akhir-nya. (*)

#camanewak

Foto Ai hanya ilustrasi

Berita Terkait