Oleh: Drs. Mochamad Taufik, M.Pd, mahasiswa S-3 UII DALWA Bangil
#menuli30esai_opiniromadhon1446H. Esai ke 8:
HATIPENA.COM – Nuzulul Qur’an, atau turunnya Al-Qur’an, adalah peristiwa monumental dalam sejarah Islam. Kitab suci ini diturunkan sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan berbagai aturan, mulai dari kewajiban ibadah seperti sholat, zakat, dan puasa, hingga penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Bahkan, Allah SWT memberikan ancaman tegas bagi mereka yang tidak menjalankan syariat Islam secara kaffah, menyebut mereka sebagai kafir, zalim, dan fasik.
Para ulama tafsir, baik klasik maupun kontemporer, memberikan berbagai pandangan tentang bagaimana Al-Qur’an harus diterapkan dalam kehidupan.
- Al-Qur’an sebagai Petunjuk Hidup Menurut Para Mufasir
Allah SWT berfirman:
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil).” (QS. Al-Baqarah: 185)
Tafsir Ibnu Katsir
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keutamaan bulan Ramadan sebagai waktu diturunkannya petunjuk bagi manusia. Ia menekankan bahwa Al-Qur’an bukan hanya sekadar bacaan, tetapi harus dijadikan pedoman hidup. Menurutnya, petunjuk yang diberikan mencakup seluruh aspek kehidupan, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia.
Tafsir Al-Qurtubi
Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menambahkan bahwa kata hudan linnas (petunjuk bagi manusia) menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah aturan yang berlaku universal, bukan hanya bagi kaum Muslim, tetapi bagi seluruh umat manusia yang ingin hidup dalam kebenaran dan keadilan.
Namun, kenyataan saat ini menunjukkan bahwa banyak orang hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai bacaan seremonial tanpa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah untuk menjalankan Islam secara menyeluruh.
- Kewajiban Menjalankan Ibadah dalam Al-Qur’an
Sholat
Allah SWT berfirman:
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Pendapat Imam Ath-Thabari
Dalam Tafsir Ath-Thabari, ayat ini menunjukkan bahwa sholat adalah perintah utama yang harus ditegakkan oleh setiap Muslim. Ia menegaskan bahwa sholat bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga sarana komunikasi langsung antara manusia dengan Allah.
Zakat
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Pendapat Fakhruddin Ar-Razi
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menafsirkan bahwa zakat bukan hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme ekonomi Islam untuk mengatasi kesenjangan sosial. Ketika zakat tidak ditegakkan, maka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi semakin merajalela.
Puasa
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Pendapat As-Sa’di
Dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, As-Sa’di menjelaskan bahwa puasa adalah sarana penyucian jiwa dan peningkatan ketakwaan. Dengan puasa, manusia belajar mengendalikan hawa nafsu, menjauhkan diri dari keburukan, dan mendekatkan diri kepada Allah.
- Kewajiban Menerapkan Syariat Islam
Selain ibadah ritual, Al-Qur’an juga memerintahkan penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial.
Hukuman Potong Tangan bagi Pencuri
Allah SWT berfirman:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38)
Tafsir Al-Mawardi
Al-Mawardi dalam Al-Nukat wal ‘Uyun menjelaskan bahwa hukum potong tangan adalah bentuk hukuman yang mengandung keadilan. Hukum ini bukan sekadar tindakan keras, tetapi bertujuan untuk melindungi hak milik dan menciptakan keamanan dalam masyarakat.
Hukuman Rajam bagi Pezina
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ambillah dariku, ambillah dariku! Allah telah menetapkan bagi mereka (pelaku zina yang telah menikah) hukuman rajam.” (HR. Muslim)
Pendapat Imam Al-Syafi’i
Imam Al-Syafi’i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hukuman rajam memiliki landasan kuat dalam hadits mutawatir dan ijma’ ulama. Hukuman ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan moral masyarakat.
Hukum Qishash
Allah SWT berfirman:
“Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Pendapat Ibnul Qayyim
Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in menjelaskan bahwa qishash adalah bentuk keadilan yang memberikan efek jera. Jika hukum ini ditegakkan, maka angka kriminalitas dapat ditekan.
- Ancaman bagi yang Tidak Menjalankan Syariat Islam Secara Kaffah
Allah SWT berfirman:
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
“Mereka yang tidak memutuskan dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang zalim.” (QS. Al-Maidah: 45)
“Mereka yang tidak memutuskan dengan hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang fasik.” (QS. Al-Maidah: 47)
Pendapat Imam Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah menjelaskan bahwa menolak hukum Allah dengan menggantinya dengan hukum lain merupakan bentuk kekafiran jika dilakukan dengan keyakinan bahwa hukum Allah tidak relevan. Jika dilakukan karena hawa nafsu, maka termasuk perbuatan zalim dan fasik.
Kesimpulan
Para mufasir sepakat bahwa Nuzulul Qur’an adalah peristiwa yang harus menjadi refleksi bagi setiap Muslim. Al-Qur’an bukan hanya untuk dibaca, tetapi juga harus diamalkan, baik dalam ibadah maupun dalam penerapan hukum Islam.
Bagi umat Islam, menjalankan Al-Qur’an secara kaffah adalah keharusan. Jika kita ingin selamat di dunia dan akhirat, maka kita harus berpegang teguh pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah ﷺ. Semoga kita termasuk orang-orang yang menjalankan syariat Islam dengan penuh keimanan. Aamiin. (*)