Ngopi Sewarung
Uten Sutendy | Penulis, Budayawan Banten
HATIPENA.COM – Prof. DR. Komarudin Hidayat, Ketua Dewan Pers Indonesia, kembali memperlihatkan cara pandangnya yang tidak jernih dan cenderung bengkok, bahkan terkesan mengingkari kecerdasan diri sendiri dalam melihat kasus ijazah Jokowi.
Komentar terbarunya di salah satu podcast yang tersebar di media sosial, ia menyatakan bahwa etika harus ada di atas hukum. Penyelesaian kasus ijazah Pak Jokowi harus diselesaikan secara etika saja tidak perlu di bawa ke ranah hukum atau dilaporkan ke polisi. “Urusannya apa ijasah dengan polisi. Tunjukan saja ijazahnya. Kan simple,” katanya. Sebuah pandangan yang menurut saya tidak mencerminkan kedalaman etika dan berpikir seorang profesor dan mantan Rektor UIN.
Ya, soal etika harus ada di atas hukum, itu ajaran dasar yang kita pelajari di bangku kuliah saat belajar ilmu dasar hukum dan etika. Itu benar.
Tapi itu hal yang berbeda dengan kasus ijasah pak Jokowi yang sekarang sudah masuk ranah hukum. Justru masalah yang sekarang masuk proses hukum adalah karena ada kasus pelanggaran etikanya.
Pertama, orang atau kelompok orang yang menuntut ijazah Jokowi ditunjukkan telah melakukan pelanggaran etika sangat fatal. Membuat fitnah, mencaci maki, dan menyebarkan berita bohong tanpa ada bukti sebelumnya bahwa ijazah itu palsu (kecuali hasil riset sepihak yang masih dipertanyakan validitasnya).
Kedua, mereka tidak memercayai dan malah menuduh institusi negara (KPU) dan lembaga pendidikan (UGM) telah berbohong tanpa bukti yang terverifikasi.
Ketiga, tuduhan dan fitnah itu disebarkan secara sengaja di ruang publik secara masif dan konsisten yang itu tentu akan terkait dengan menyalahi undang-undang ITE.
Maka dari tiga masalah itu saja sudah bisa masuk ke ranah hukum: pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong di ruang publik, dan lain-lain.
Nah, soal status ijasahnya palsu atau bukan harus dibuktikan di pengadilan, karena pihak KPU dan UGM yang memverifikasi dan menertibkan ijasah sudah tidak dipercaya lagi oleh orang atau kelompok orang penuduh. Maka persoalan ijasah tersebut gak ada jalan lain selain harus lewat jalur hukum. (*)
Get the feeling
Mr. Ten