HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600

Mengintip Tata Persuratan PBNU, Di Mana Posisi Syuriyah?

November 24, 2025 09:22
IMG-20251124-WA0033

Rosadi Jamani | Penulis
Ketua Satupena Kalbar

HATIPENA.COM – Dulu, pernah juga jadi sekretaris organisasi, dikit paham soal tata persuratan. Kita ingin menengok administrasi PBNU. Bolehkah Ketum sendiri meneken surat? Lalu, seperti apa kedudukan Syuriyah yang mengulti Gus Yahya supaya letak jabatan? Simak lagi narasinya dan tetap Koptagul agar otak selalu encer dan waras, wak!

Dalam alam semesta PBNU, surat bukan sekadar surat. Ia ibarat akad nikah. Ada rukun, ada syarat sah, ada wali, ada saksi, dan ada ijab-kabul. Empat tanda tangan (Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, Sekjen) itu seperti empat saksi pernikahan. Boleh sih nikah pakai dua saksi, tapi kalau saksi satu ternyata tidur dan saksi dua lagi nonton perang Palestina v Israel, nanti rawan jadi nikah bayangan. Duh, jadi ingat Puncak, pula. Ups.

Rais Aam itu seperti mufti al-a’zam, penjaga fiqh moral. Katib Aam itu qadhi pencatat hukum, yang memastikan risalah tidak berubah jadi risalah pribadi. Ketua Umum itu amil zakat administrasi, eksekutor lapangan. Sekjen itu muktabar notulen, penjaga kronologi yang tidak boleh tertukar.

Nah, masuk ke adegan yang bikin umat cengar-cengir, undangan rapat 23 November 2025 hanya ditandatangani oleh Ketua Umum. Bukan empat tangan, hanya satu tangan. Ini seperti baiat hanya ditandatangani murid tanpa tanda tangan gurunya. Secara zahir mungkin boleh, tapi secara batin terasa kurang afdhol. “Ayap ye,” kata orang Sambas.

Secara fikih administrasi, Ketum boleh menandatangani surat administratif, ini adalah fiqhul birokrasi. Tapi ketika surat itu menyangkut nasib kursinya sendiri sebagai Ketua Umum? Ah, cak… ini sudah masuk ranah fiqhul murtad jabatan, dan hukum administrasinya jadi beda.

Analogi gampangnya. Gus Yahya mengundang kiai-kiai sepuh untuk membahas posisinya, dengan surat yang diteken oleh dirinya sendiri, tanpa tanda tangan Rais Aam yang menjadi wali administrasi tertinggi.

Ini seperti terdakwa mengirim undangan sidang pengadilan atas dirinya, ditandatangani terdakwa sendiri, tanpa stempel pengadilan.

Kalau pakai logika fikih, surat itu sah sebagai makruh administrasi, tapi maysur dalam khutmat internal, dan mungkin fasid dalam muktamar ke-NU-an.

Karena AD/ART jelas menyatakan, Syuriyah adalah imam dalam saf organisasi. Tanfidziyah adalah makmum. Makmum tidak bisa mengimami imam, meski suaranya keras dan semangatnya tinggi.

Maka ketika Syuriyah melihat surat undangan itu, mereka tidak wajib hadir. Bukan karena tidak sopan, tapi karena dalam fiqhun-nizham (fikih tata-organisasi), makmum tidak wajib taat pada makmum yang bertindak seolah imam.

Jika undangan itu ingin sah dalam maqam strategi, maka tanda tangannya harus berjamaah, yakni Rais Aam (imam), Katib Aam (bilal fiqih), Ketua Umum (makmum utama), Sekjen (mufassir notulen).

Tanpa ini semua, suratnya mungkin sah untuk arisan internal, untuk pembagian snack rapat, untuk penjadwalan zoom meeting, tapi tidak sah untuk perkara qadha’ organisasi.

Begitulah uniknya PBNU. Ia tidak bisa dibaca dengan logika manajemen korporasi. Ia harus dibaca seperti kitab kuning. Ada teks zahir, ada makna batin, ada sanad sejarah, dan ada istidlal moral.

Dali tengah hiruk-pikuk ini, banyak warga NU mengangguk pelan, “Begitu ya ternyata fikih surat menyurat di PBNU.”

Sementara netizen hanya bisa berkata, “Lucu ya… yang dibahas serius, yang serius tampak lucu, yang lucu terasa ilmiah, dan yang ilmiah tetap bikin ngakak.”

“Bang, kenapa bahas PBNU tolen?”

“Masih mending, dari pada drama ijazah mulu,” Ups. (*)

#camanewak

Foto Ai hanya ilustrasi