Rosadi Jamani | Penulis
Ketua Satupena Kalbar
HATIPENA.COM – Tulisan saya terkait korupsi sudah tak terhitung. Kadang, ada bosannya. Sebab, semakin dimaki, korupsi semakin menjadi. Tulisan itu rupanya dilirik Kementerian PPN/ Bappenas RI. Lembaga ini akan minta pendapat saya gimana melawan korupsi. Mereka akan wawancara saya, Jumat, 5 Desember ini. Sebelum itu, saya mencoba mengumpulkan solusi dari mahasiswa saya dulu. Setelah itu, dari kalian, follower gue, i love you.
Pagi tadi bukan sekadar perkuliahan, tapi persidangan moral. Saya melempar pertanyaan ke mahasiswa, “Bagaimana caranya korupsi bisa berkurang di negeri ini?” Jawaban mengalir, tapi realitas selalu datang untuk membantingnya.
“Penegak hukum harus tegas!” kata satu mahasiswa. Langsung dibalas temannya, “Tegas bagaimana? Polisi, jaksa, hakim, bahkan ketua KPK pun ada yang jadi tersangka!” Ruang itu langsung seperti ditusuk kebenaran yang pahit.
Yang lain berkata, “Perkuat agama Pak.”
Tapi dibalas, “Yang paham agama justru banyak yang ditangkap!”
Ruang kuliah sunyi. Sunyi yang berat, sunyi yang sadar, moral di negeri ini masih kalah dari kesempatan.
Mereka kebingungan. Mencari solusi sambil bergulat dengan realitas. Lalu saya potong simpang-siur itu, “Senjata untuk memberantas korupsi tersisa dua saja, yakni UU perampasan aset dan hukuman mati.” Untuk pertama kalinya, semua kepala mengangguk. Serempak.
Karena mereka tahu, penjara 2–6 tahun tidak menakutkan bagi pencuri triliunan. Yang menakutkan bagi koruptor adalah kehilangan semua yang ia rampas, rumah, tanah, rekening, saham, mobil, aset keluarga, sampai nol.
Lalu, hukuman mati adalah deklarasi keras negara, korupsi adalah kejahatan terhadap kehidupan rakyat, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Namun di sinilah akar masalahnya. UU Perampasan Aset ditahan, ditunda, dipingpong di Senayan. Karena banyak yang takut ia akan menggulung dirinya sendiri. Gedung DPR yang seharusnya jadi rumah kedaulatan rakyat, kadang terasa seperti kandang nyaman bagi mereka yang pandai memerah uang publik.
Bukan semuanya, tapi cukup banyak untuk membuat kepercayaan rakyat jebol.
Lalu aku bilang ke mahasiswa, “Negeri ini tak kekurangan hukum, yang kurang adalah keberanian.” Hening itu menjadi renungan.
Tapi di momen itu aku juga tahu satu hal, ternyata suara-suara seperti ini, suara yang lahir dari ruang kelas, dari diskusi yang jujur dan tanpa basa-basi, kini mulai dipanggil masuk ke ruang kebijakan negara.
Itu saya lakukan sebelum undangan resmi dari Kementerian PPN/Bappenas dilaksanakan pada Jumat ini. Saya dijadikan narasumber dalam In Depth Interview Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Antikorupsi untuk RPJMN 2025–2029.
Di situ saya pelan-pelan mengerti, apa yang dulu kita suarakan lewat tulisan, syair, satire, diskusi kelas, ternyata menangkap perhatian negara.
Hari Jumat, 5 Desember 2025 nanti, saya tidak lagi berbicara di hadapan mahasiswa, tapi di hadapan para perumus kebijakan nasional. Sebagian jawaban yang saya bawa berasal dari kelas pagi ini. Dari mahasiswa-mahasiswa yang dengan polos tapi kritis mengatakan, “Tidak ada yang bisa menghentikan korupsi selain keberanian negara mengambil tindakan ekstrem.”
Ruang kelas itu adalah laboratorium nurani.
Kini pintunya dibuka oleh negara. Kalau dulu kita mengetuk dari luar, sekarang mereka mengundang dari dalam. Saya akan masuk, bukan untuk melembutkan kata-kata, tapi justru untuk menajamkan kebenaran.
Lewat tulisan ini juga saya minta solusi dari kalian untuk dijadikan bahan dalam pertemuan dengan lembaga negara itu. Terima kasih sebelumnya, wak. Nanti tak traktir Koptagul secara teleportasi. Ups (*)
Teks foto, mahasiswa saya saat diajak ke Museum Kalbar.
#camanewak