HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600 ------ HATIPENA.COM adalah portal sastra dan media untuk pengembangan literasi. Silakan kirim karya Anda ke Redaksi melalui pesan whatsapp ke 0812 1712 6600

Perlawanan Kubu Gus Yahya, Surat Syuriyah Tidak Sah

November 26, 2025 20:52
IMG-20251123-WA0040

Rosadi Jamani | Penulis
Ketua Satupena Kalbar

HATIPENA.COM – Drama prahara PBNU kita lanjutkan. Kubu Gus Yahya setelah beberapa jam tiarap, sekarang melancarkan serangan baik. SK Syuriyah yang baru Draft, dinilai tidak sah. Gelar tikar lagi, siapkan Koptagul, simak narasinya, wak!

Dalam khazanah fikih, ada satu kaidah ushuliyah yang berbunyi “Al-ashlu fil asy-ya’i al-ibahah illa ma dalla dalil ‘ala tahrimihi” segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Tapi bagaimana jika yang beredar adalah surat yang mengharamkan jabatan seseorang, tanpa dalil, tanpa sanad, tanpa ijazah, dan tanpa QR Code? Maka gugurlah keabsahannya, sebagaimana gugurnya wudhu karena kentut yang tidak terdengar tapi tercium.

Begitulah kisah epik yang mengguncang jagat Nahdlatul Ulama pada 26 November 2025. Sebuah surat berkop PBNU, bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01 /99/11/2025, menyelinap dari balik tirai WhatsApp, menyebar seperti najis mughaladzah yang tercecer di sajadah. Surat itu mengklaim sebagai hasil ijma’ Rapat Harian Syuriyah PBNU, menyatakan, Gus Yahya telah diturunkan dari kursi Ketua Umum.

Tapi seperti fatwa tanpa istinbath, surat itu tak punya dasar. Ia tak bertanda tangan, tak berstempel, tak ber-QR Code, dan lebih parah lagi, berwatermark “DRAFT” sebuah tanda, ia belum baligh secara administratif.

PBNU pun mengeluarkan ta’wil resmi dalam bentuk surat klarifikasi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08 /99/11/2025. Dalam surat ini, dijelaskan bahwa keabsahan surat resmi PBNU ditentukan oleh empat rukun: (1) ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen, (2) memiliki QR Code Peruri di kiri bawah, (3) disertai footer digital yang menyatakan dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Ditjaga Perusahaan dan disimpan oleh Peruri, dan (4) tidak mengandung najis administratif berupa watermark “DRAFT”. Jika salah satu rukun ini gugur, maka surat itu batal, sebagaimana batalnya shalat karena tertawa di dalamnya.

Amin Said Husni, Wakil Ketua Umum PBNU, tampil sebagai faqih yang menegakkan qawa’id al-fiqhiyyah. Ia menegaskan, jika surat yang tidak ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekjen, tidak bisa disebut ijma’, melainkan hanya qiyas ma’al fariq, analogi yang cacat. Gus Yahya sendiri, dalam maqamnya sebagai mujtahid mustaqil, menyatakan bahwa surat itu adalah “dokumen ilegal”, tidak sah, dan tidak memiliki silsilah keabsahan.

Ia mengingatkan, satu-satunya thariq yang sah untuk mengenali dokumen PBNU adalah melalui sistem digital Digdaya dan verifikasi QR Code. Tanpa itu, surat hanya menjadi qit’ah kertas yang tak lebih dari makruh tahrimi.

Di media sosial, surat palsu itu menyebar seperti syubhat yang menggoda iman. Grup WhatsApp NU lokal menjadi majlis ghibah, tempat surat itu dibaca, ditafsirkan, dan disebarkan tanpa tabayyun. Beberapa akun Instagram dan Facebook ikut mengunggah tangkapan layar surat, lengkap dengan caption yang lebih panjang dari syarh kitab kuning. Tapi anehnya, surat itu tidak viral di Twitter/X, mungkin karena algoritma ‘adalah masih bekerja.

Di tengah kekacauan ini, kita dihadapkan pada pertanyaan ushuliyah yang lebih dalam, apakah kebenaran itu ditentukan oleh isi atau oleh sanad? Apakah surat yang tidak memiliki QR Code bisa disebut mursal? Apakah keputusan organisasi bisa sah tanpa ijma’ dan tawqi’ dari para ulil amri? Ataukah kita sedang menyaksikan lahirnya mazhab baru, Mazhab Syuriyah Tanpa QR?

Yang jelas, perlawanan kubu Gus Yahya bukan sekadar administratif. Ini adalah jihad fi sabilil-haqq, perang melawan tahrif dokumen dan tasywih kebenaran. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal menjaga tsiqah organisasi. Karena dalam fikih, niat tidak cukup jika rukun dan syarat tidak terpenuhi. Surat yang beredar itu, sayangnya, tidak memenuhi syarat, tidak sah, dan tidak bisa dijadikan hujjah.

Maka, wahai para santri, kiyai, dan pecinta kebenaran, marilah kita kembali kepada ushul, kepada mabadi’, kepada QR Code dan verifikasi digital. Karena di zaman fitnah ini, kebenaran bukan hanya soal isi, tapi juga soal matn dan sanad. Dalam kasus ini, surat palsu itu tidak punya keduanya. Ia hanya punya semangat, tapi tidak punya ijazah.

Wallahu a’lam bis shawab. Tapi yang jelas, surat itu tidak sah versi kubu tanfiziyah. Gus Yahya, setidaknya sampai QR Code berkata lain, masih sah.

Dari kubu KH Miftahul Akhyar terciduk sedang melakukan pertemuan dengan sejumlah pendukungnya di sebuah hotel di Jakarta. Informasinya usai pertemuan akan melakukan konferensi pers.

“Bang, nampaknya tak bisa tidur malam ni. Soalnya Koptagul tiada henti.”

“Paling tidak drama ini sudah menggeser drama ijazah, wak.” (*)

#camanewak

Foto Ai hanya ilustrasi

Berita Terkait