Rosadi Jamani | Penulis
Ketua Satupena Kalbar
HATIPENA.COM – Masih ingat demo adik-adik mahasiswa beberapa bulan lalu? Teriakan satu-satunya cuma, “Bubarkan DPR!” Bukan karena mahasiswa lagi puber kedua, tapi karena orang sekelas Menko Hukum aja udah jengah berat sama wakil rakyat di Senayan. Putusan MK yang katanya final dan mengikat, sama mereka diperlakukan kayak tisu bekas abis ngelap meja warung, dilipet, dibuang, dilupain. “Ayap ye…” kata orang Sambas. Benar-benar ayap. Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Rakyat kecil salah parkir lima menit doang, langsung diserbu brimob, polantas, dishub, hansip, satpol PP, sama preman berkedok Ormas. Kayak lagi ngejar DPO nomor satu dunia. Tapi begitu lembaga negara yang salah? Tiba-tiba seluruh negeri jadi bisu massal. Semua pura-pura budek, pura-pura lagi meditasi vipassana, pura-pura sinyal hilang. Opera bisu nasional, wak. Gratis pula.
Masuklah si Abang Yusril Ihza Mahendra, jabatannya panjangnya melebihi Jalan Sudirman pas macet Jumat sore, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dengan muka serius kayak lagi nunggu transferan, dia bilang, “DPR itu inkonsisten banget nggak nindaklanjuti putusan MK. UU Cipta Kerja sama UU Pemilu masih dibiarkan begidik padahal MK udah ketok palu. Ini bukan inkonsistensi lagi, ini pelecehan terbuka terhadap konstitusi, wak!”
Terjemahan bahasa rakyat kecil, Putusan MK dilepehkan. Dibaca sepintas, dilupain selamanya.
Kayak chat dari gebetan yang lo harap-harap cemas, eh ternyata cuma “ok”. Yusril sampai bertanya eksistensial, “Kalau DPR aja nggak hormatin MK, kita ini negara hukum apa negara hukuman buat rakyat doang?”
Pertanyaan itu ngena banget, sakitnya setara nemu saldo ATM tinggal 17 ribu padahal baru gajian kemarin.
Sementara semuanya makin absurd, sebuah selingan hidup menyalip bagai iklan lewat, “Di Stadion Bishan, Singapura, Persib Bandung kalah dari tim tuan rumah, Lion City Sailors Singapura dengan skor tipis 2-3.” Pahit? Ya. Tapi masih kalah pahit dibanding melihat lembaga negara melepehkan putusan MK seperti biji kuaci.
Belum selesai drama negeri ini, masuk babak kedua. Di sisi panggung lain hadir Badrodin Haiti, mantan Kapolri, membahas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Sudah jelas. Sudah terang. Sudah ditulis dengan bahasa yang tidak butuh kamus.
Namun apa kata Badrodin? Pelaksanaannya sepenuhnya “tergantung pada penilaian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.” Artinya? Putusan MK kembali dilepehkan. Nasibnya jatuh ke tangan mood seseorang. Hukum level dewa diturunkan derajatnya menjadi saran opsional seperti “minumlah air putih delapan gelas sehari”.
Para pakar sudah bersuara. Mereka berdebat, menulis makalah, membuat forum. Tapi ujungnya? Semua kembali pada “penilaian Kapolri”. So, suara pakar hanya jadi efek suara di belakang, ada, terdengar, tapi tidak penting.
Di titik ini panjenengan pasti udah muak. Harus muak. Kalau nggak muak, berarti akang masih punya harapan sama negeri ini, dan itu bahaya buat kesehatan mental. Kecuali, Koptagul otak tetap encer dan waras.
Apa kesimpulannya, lae? Rakyat kecil wajib taat hukum 25 jam sehari. Lembaga negara? Bebas pilih menu. Mau taat ya syukur, nggak taat ya udah biasa. Putusan MK cuma jadi pajangan cantik di lemari kaca, “Jangan disentuh, cuma buat difoto doang. Kalau dilaksanain malah aneh.”
Selamat hidup di negara hukum paling lucu sejagat raya. Kalau ente lagi pengen muntah air mata sambil ketawa, berarti artikel ini berhasil 1000%. Sekarang boleh akang tutup wajah pakai bantal, teriak pelan, terus lanjut tidur. Besok juga sama aja kok.
Berlayar malam menuju dermaga
Angin berdesir menepuk dada
Hukum dijaga jangan dihina
Bangsa bermartabat jika setia
Burung nuri hinggap di dahan
Mentari pagi membawa harapan
Putusan MK jangan dilawan
Agar negeri tak penuh beban (*)
#camanewak
Foto Ai hanya ilustrasi