Foto : rri.co/Mudapedia
Laporan : Rizal Pandiya
HATIPENA.COM – Dewan Pers, mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan AI (Artificial Intelligence), dalam proses produksi karya jurnalistik. Hal tersebut dilakukan saat jumpa pers, baru-baru ini.
Pedoman yang dikeluarkan ini untuk memastikan, bahwa teknologi AI digunakan secara etis dan transparan. Selain itu, agar tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen, dan tim perumus.
Penyusunan pedoman dilakukan, dengan mendengarkan masukan media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya. Serta mempertimbangkan pula, masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.
Ninik mengungkapkan, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan. Termasuk dari Mahkamah Agung (MA).
“Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, kontrol dan prinsip etika diperlukan, agar tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” ujarnya.
sumber: https://www.rri.co.id/nasional/1296040/dewan-pers-luncurkan-pedoman-resmi-penggunaan-artificial-intelligence